Kalaudengan rumus "dengan atau berdasarkan" Undang- Undang, berarti boleh disubdelegasikan; Pasal 6 ayat (5) UUD 1945 itu menyatakan: "di dalam undang-undang", bukan "dengan undang-undang". Cobadibandingkan dengan Pasal 6 ayat (2) yang menyatakan: syarat-syarat Presiden dan calon Wakil Presiden diatur lebih lanjut dengan undang-undang.
Tetapiyang tidak dapat disangkal ialah bahwa beberapa nilai pokok dari demokrasi konstitusionil cukup jelas tersirat di dalam Undang Undang Dasar 1945. Selain dari itu Undang-Undang Dasar kita menyebut secara eksplisit dua prinsip yang menjiwai naskah itu dan yang dicantumkan dalam penjelasan mengenai Sistem Pemerintahan Negara, yaitu: 1DalamKonstitusi RIS, UU Darurat diatur dalam Pasal 139 dan Pasal 140, sementara dalam UUD Sementara 1950, UU Darurat diatur dalam Pasal 96 dan Pasal 97. Dengan kembalinya konstitusi negara menjadi UUD 1945 pada 1959, istilah UU Darurat dikembalikan menjadi Perpu, dengan peraturan perundang-undangan yang sama seperti pada awal berlakunya UUD 1945.UUD1945 sebagai Supreme Law. Apabila membahas kedudukan UUD 1945 sebagai supreme law di Indonesia, maka tidak akan terlepas dari pendapat Hans Nawiasky mengenai teori hierarki norma hukum negara (dieTheorie vom Stufenordnung der Rechtsnormen).. Menurut Hans Nawiasky sebagaimana dikutip Jazim Hamidi dalam buku Revolusi Hukum Indonesia: Makna, Kedudukan dan Implikasi Hukum Naskah Proklamasi 17 1 Kesepakatan Dasar Terkait UUD 1945. Alasan pertama yang membuat pembukaan UUD 1945 tidak boleh diganti sejak dulu hingga sekarang. Berikut ini beberapa poin yang tercantum dalam kesepakatan dasar UUD 1945. Penjelasan dalam Undang-Undang Dasar 1945 yang memuat hal-hal normatif akan dicantumkan pada batang tubuh. 2. Memuat Dasar Negara Indonesia. PerbandinganUUD 1945 Sebelum & Sesudah Amandemen | 8 f Pasal 20A (1) Dewan perwakilan Rakyat memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan. (2) Dalam melaksanakan fungsinya, selain hak yang diatur dalam pasal-pasal lain undang-undang dasar ini, Dewan perwakilan Rakyat mempunyai hak interpelasi, hak angket dan hak menyatakan . 229 274 52 399 16 161 7 244